
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan sinyal akan merumahkan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul adanya kendala keterbatasan anggaran daerah. Langkah ini menjadi opsi yang muncul setelah dilakukannya evaluasi terhadap kapasitas fiskal APBD Sulsel tahun 2026 yang dinilai tidak mencukupi untuk menanggung beban belanja pegawai yang terus meningkat. Berdasarkan keterangan resmi pada Jumat (27/3/2026), kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keberlanjutan masa kerja ribuan tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK di berbagai instansi daerah.
Menurut laporan tersebut, pihak pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji secara mendalam skala efisiensi yang diperlukan guna menjaga stabilitas keuangan provinsi. Langkah merumahkan pegawai diduga akan difokuskan pada unit-unit kerja tertentu yang beban anggarannya melampaui proyeksi pendapatan daerah. Meski demikian, Pemprov Sulsel menyatakan tetap berupaya mencari solusi alternatif bersama pemerintah pusat untuk memitigasi dampak sosial dan operasional pelayanan publik. Hingga saat ini, proses verifikasi data dan penghitungan ulang kebutuhan riil tenaga kerja masih terus dilakukan sebelum keputusan final ditetapkan.







